PADANG, | Tim 2 Rajawali Satuan Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial J (42) ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kompleks Beringin Indah Lestari, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kepala Satres Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar Kompleks Beringin Indah Lestari.
"Setelah menerima laporan dari warga, tim kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu siap edar," jelas AKP Martadius pada Sabtu (5/10/2025).
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sembilan paket plastik klip bening yang berisi kristal diduga sabu
- Dua pack plastik klip kosong
- Satu unit timbangan digital
- Satu set alat hisap sabu (bong)
- Satu buah pipet runcing
- Satu dompet berwarna hitam
- Satu unit ponsel merek Samsung berwarna dongker
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. J diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu yang aktif beroperasi di wilayah Koto Tangah dan sekitarnya.
"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Padang. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," tegas AKP Martadius.Terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan pria berinisial J (42) di Koto Tangah, Kota Padang, terdapat beberapa Undang-Undang Dasar (UUD) dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar, di antaranya:
1. Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Pasal ini menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Tindakan pelaku yang mengedarkan narkotika dapat dianggap sebagai ancaman terhadap rasa aman masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang narkotika dan tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:
- Pasal 114: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
- Pasal 112: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Pasal 127: Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Meskipun UU Narkotika lebih spesifik mengatur tentang tindak pidana narkotika, KUHP juga dapat diterapkan jika ada tindak pidana lain yang terkait, seperti kepemilikan senjata tajam ilegal atau tindak pidana lainnya.
Pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam kasus ini bersifat tidak langsung, karena UUD memberikan landasan bagi pembentukan undang-undang yang lebih spesifik, seperti UU Narkotika. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika yang sesuai dengan perbuatannya.Tegasnya AKP Martadius.

