Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa remaja berinisial LAP (14). Tersangka berinisial ES (27), warga Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, melakukan aksinya pada Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. ES masuk ke rumah korban melalui jendela dengan tujuan awal mencuri.
"Sesampainya di dalam rumah, tersangka langsung menuju kamar korban yang hanya ditutupi gorden tanpa pintu," ungkap AKP Hendra Yose pada hari Jumat (3/10).
AKP Hendra Yose menambahkan bahwa rumah tersebut hanya dihuni oleh korban dan tantenya, yang tidur di kamar terpisah. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sijunjung dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Undang-Undang yang Relevan
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ES dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang, antara lain:
1. Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
2. Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana, yang dapat mengurangi hukuman pokok.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.
AKP Hendra Yose menegaskan bahwa Polres Sijunjung akan terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, sesuai dengan hukum yang berlaku.
HENDRI // A.J
